BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:
NO | NAMA | JABATAN |
1 | UTOMO | KETUA BPD |
2 | ARINDRA SATYA PRABAWA | WAKIL KETUA BPD |
3 | ELSE TIALAYA | SEKRETARIS |
4 | EDI SISWANTO | ANGGOTA |
5 | MUHAMMAD BAMBANG ROFI'I | ANGGOTA |