Akses Informasi Masyarakat melalui Whatsapp Pemerintah Desa Tulungrejo 0812-9520-8289 | SMS Lapor Pemerintah Desa Tulungrejo 0812-9520-8289 | Web : https://tulungrejotck-bjn.desa.id/ | Facebook Group : Desa Tulungrejo (Pandean, Tulungrejo, Gedangan)

Artikel

BPD

29 Juli 2013 18:33:33  Devi Lusiana  221 Kali Dibaca 

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:

NO NAMA JABATAN
1 UTOMO KETUA BPD
2 ARINDRA SATYA PRABAWA WAKIL KETUA BPD
3 ELSE TIALAYA SEKRETARIS
4 EDI SISWANTO ANGGOTA
5 MUHAMMAD BAMBANG ROFI'I ANGGOTA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.350 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 1.240 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 1.092 Kali
Monografi dan Kependudukan
30 April 2014 | 617 Kali
RT RW
01 September 2020 | 421 Kali
Peta Desa
24 Agustus 2016 | 329 Kali
Visi dan Misi
01 September 2020 | 323 Kali
Penerbitan KTP