Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD)
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Tugas LKMD
Fungsi LKMD
Daftar Nama Pengurus LKMD Desa Tulungrejo
NO | NAMA | JABATAN |
1 | DWI SETIYARSONO | KETUA |
2 | FEBRI ENDANG R. | SEKRETARIS |
3 | SITI INDARTI | BENDAHARA |
4 | M. SUGENG | ANGGOTA |
5 | MOCH. RUZAENI | ANGGOTA |
6 | MAHMUDI | ANGGOTA |
7 | ACHMAD HERU S.P. | ANGGOTA |