Akses Informasi Masyarakat melalui Whatsapp Pemerintah Desa Tulungrejo 0812-9520-8289 | SMS Lapor Pemerintah Desa Tulungrejo 0812-9520-8289 | Web : https://tulungrejotck-bjn.desa.id/ | Facebook Group : Desa Tulungrejo (Pandean, Tulungrejo, Gedangan)

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35  Devi Lusiana  225 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.350 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 1.243 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 1.093 Kali
Monografi dan Kependudukan
30 April 2014 | 618 Kali
RT RW
01 September 2020 | 421 Kali
Peta Desa
24 Agustus 2016 | 330 Kali
Visi dan Misi
01 September 2020 | 323 Kali
Penerbitan KTP
15 Agustus 2017 | 93 Kali
Ketua Tim PKK Jatim Puji Pengolahan Sampah Di Bojonegoro
12 Oktober 2020 | 172 Kali
Transparansi Anggaran
01 September 2020 | 191 Kali
Prestasi Desa
01 September 2020 | 201 Kali
RKP Desa
01 September 2020 | 251 Kali
RPJM Desa
28 Maret 2018 | 88 Kali
Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Terapkan Sistem Pemerintahan Digital
01 September 2020 | 174 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat