Pelayanan AdminDuk (Administrasi Kependudukan) merupakan pelayanan umum mengenai keperluan adminitrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perpindahan Penduduk maupun Kedatangan Penduduk.
Rabu, 14 Desember 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro mengadakan Bimtek Pelayanan Adminduk Desa di Kantor Catatan Sipil (Jl. Pattimura No.26-A), yang dihadiri oleh Sekdin Catatan Sipil dan beberapa perwakilan lainnya. Bimtek ini diadakan sebagai bekal awal dalam persiapan pelayanan administrasi kependudukan di lingkup desa. Tentunya dinamakan bimbingan teknis tentu hal ini berhubungan dengan aplikasi, dan dalam hal ini aplikasi untuk menunjang pelayanan kependudukan ini disebut "Panah Srikandi". "Srikandi" adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi, dengan kata lain dapat diartikan bahwa Panah Srikandi merupakan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan secara daring/online bagi masyarakat sebagai pendamping aplikasi SIAK (yang saat ini dipegang oleh masing-masing kecamatan).
"Untuk persiapan pelaksanaan pelayanan kependudukan di desa, hal ini yang paling utama dipersiapkan oleh desa yaitu tenaga operator dan anggaran", sebut Kependudukan Pencatatan Sipil Djamari, S.Sos, MM dalam sambutannya. Beliau menambahkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan ini nantinya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, akurat dan efisiensi biaya. Yang kita tahu bahwa semula pelayanan kependudukan berpusat di kantor Disdukcapil, kemudian dilimpahkan ke Kecamatan dan tahun ini akan merambah di tingkat desa. Meskipun dalam hal ini belum seluruh desa yang akan melaksanakan praktek aplikasi tersebut.
Selanjutnya pada hari kamis, 8 Juni 2023 dilaksanakan bimtek kedua yang diundangkan dengan judul Pemantapan Aplikasi Panah Srikandi, iya memang karena di bimtek pertama sudah adanya pengenalan dan input beberapa menu yang ada di sampel aplikasi. Namun di bimtek kali ini lebih dimatangkan lagi agar adanya aplikasi tersebut benar-benar mencapai target yang diharapkan oleh beliau Ibu Bupati, Anna Muawanah. Dan tentunya di bimtek kali ini sudah bukan aplikasi sampel lagi melainkan aplikasi sungguhan. Tentunya besar harapan Ibu Bupati dan juga dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa adanya Panah Srikandi akan benar-benar efektif untuk masyarakat. Namun, tentunya kewenangan yang diberikan tidak boleh digunakan dan harus sesuai fakta.
Berikut ini layanan AdminDuk yang bisa dilakukan di desa melalui Aplikasi Panah Srikandi:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP-El
3. Akta Kelahiran
4. Akta Kematian
5. Kartu Identitas Anak (KIA)
6. Pindah Datang
Adanya pelayanan tentu akan ada beberapa aturan dan juknis terkait pemberlakukan pelayanan tersebut. Pelaksanaan aplikasi ini diharapkan akan benar-benar memberikan kemudahan, cepat, akurat dan efisiensi biaya dan waktu.
Sebagai generasi muda, kita tidak boleh alah asal menyerah begitu saja dong. Yukk semangat turut serta mendukung program pemerintah agar bersinergi guna terintegrasi dan terwujudnya Big Data.
Download Lampiran:
Persyaratan Pengurusan Adminduk